News  

Dinas Nakertrans Diduga Abaikan Nasib Pekerja Tanpa Aturan yang Jelas di Pabrik Durian PT Indonesia Minxing Fruit Traiding

Tumpukkan buah durian di Gudang Pabrik milik PT Indonesia Minxing Fruit Traiding

Nasib ratusan pekerja harian yang berada di pabrik pengolahan durian milik Perusahaan Swasta di Parigi Moutong terkesan terabaikan dengan ketidakjelasan kontrak kerja, aturan kerja, serta pemenuhan hak-hak dari para tenaga kerja.

Hal itu terungkap dari hasil penelusuran media ini di pabrik pengolahan maupun eksportir buah durian montong , yakni di Perusahaan PT Indonesia Minxing Fruit Traiding beralamatkan di Desa Lebo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong yang sejak awal beroperasi Bulan Januari akhir hingga saat ini belum memfasilitasi para pekerjanya dengan kontrak kerja.

Sebelumnya mengutip pemberitaan media Soalparigi.com pada Bulan Februari lalu, hasil keterangan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Parigi Moutong menuturkan pihak Perusahaan PT Indonesia Minxing Fruit Traiding masih dalam tahapan uji coba dan dalam waktu dekat akan memberlakukan kontrak kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun setelah kurang dari dua bulan beroperasi pihak PT Indonesia Minxing Fruit Traiding diduga mengabaikan aturan tersebut dan bahkan seiring bertambahnya tenaga kerja yang berada di pabrik pengolahan, mekanisme tata Kelola manajemen pekerja terkesan carut marut, bahkan terdapat ada beberapa pekerja melakukan aktifitas lembur hingga pukul 07.00 wita pagi.

Menurut sumber yang identitasnya enggan di publikasikan, beberapa waktu yang lalu pihak Disnakertrans telah mengunjungi dan sempat mewawancarai beberapa pekerja yang berada di lokasi pabrik pengolahan, namun hingga saat ini para pekerja belum mendapat informasi terbaru terkait hasil kunjungan tersebut.

Masih dalam keterangannya, sejak awal bekerja sebulan yang lalu pihak Perusahaan PT Indonesia Minxing Fruit Traiding sampai dengan saat ini tidak ada satupun pekerja yang memiliki perjanjian kontrak baik itu sebagai tenaga kerja tetap maupun pekerja dengan perjanjian antar waktu yang beresiko ketidakjelasan status, landasan hukum dalam menyelesaikan perselisihan, peralihan status tenaga kerja yang telah lama melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan lain sebagainya.

Disisi lain pihak Perusahaan saat ini hanya menaikkan upah lembur menjadi Rp. 20.000/jam yang sebelumnya Rp. 15.000 sedangkan untuk upah harian masih tetap dengan nilai yang sama Rp 100.000/perharinya.

Dikesempatan yang berbeda, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Parigi Moutong sebagai OPD terkait saat dikonfirmasi media ini, 14/03/24 lalu. Tidak memberikan komentar sedikitpun terkait dengan kondisi tenaga kerja yang dimiliki PT Indonesia Minxing Fruit Traiding.

Sebelumnya saat dikonfirmasi sebulan yang lalu (07/02/24), Kepala Dinas Nakertrans Parigi Moutong telah memerintahkan mediator untuk segera turun melihat langsung di Pabrik Perusahaan dan setelahnya sudah berkomunikasi untuk mempercepat proses pengurusan kontrak kerja dalam waktu dekat.

Namun sampai dengan saat ini pihak Perusahaan diduga mengabaikan instruksi tersebut dan pihak Dinas Nakertrans terkesan tertutup tidak ingin menanggapi awak media yang ingin mengkonfirmasi perihal tindaklanjut kontrak kerja tersebut.

Dilansir dari hukumonline.com ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diatur lebih lanjut dalam PP No 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK).

Menurut penjelasan Kasubdit Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementrian Ketenagakerjaan, Reytman Aruan di laman resmi Hukumonline.com mengatakan UU Cipta Kerja mengatur 3 jenis PKWT. Pertama, dibuat berdasarkan jangka waktu. Kedua, berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dan Ketiga, berdasarkan pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya tidak tetap.

PKWT yang dibuat berdasarkan jangka waktu untuk pekerjaan yang waktu penyelesaiannya tidak terlalu lama bersifat musiman, produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam pecobaan/penjajakan.

Dan jika PKWT akan berakhir tapi pekerjaan belum selesai, dapat diperPanjang dengan ketentuan keseluruhan PKWT tidak boleh lebih dari 5 tahun. Dengan begitu, jangka waktu PKWT ini paling lama 5 tahun termasuk perpanjangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *