Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong melalui Komisi 4 berikan tanggapan terkait keberadaan perusahaan swasta PT Indonesia Minxing Fruit Traiding (IMFT) yang bergerak dibidang pengolahan buah durian yang mempekerjakan masyarakat tanpa memenuhi standar ketentuan yang semestinya.
PT IMFT (Indonesia Minxing Fruit Traiding) yang beralamatkan di Desa Lebo, Kecamatan Parigi sejak akhir bulan Januari telah resmi beroperasi membeli durian serta mengolahnya menjadi durian beku siap ekspor dan telah mempekerjakan sampai dengan saat ini kurang lebih 200 tenaga kerja.

Namun hasil penelusuran media ini sejak awal beroperasi, ratusan pekerja yang di upah sebesar Rp. 100.000 perharinya dan upah lembur Rp.20.000 perjamnya, sampai dengan saat ini belum menerima kejelasan terkait dengan kontrak kerja, tidak ditunjang dengan jaminan keamanan dan keselamatan kerja, serta waktu operasional yang jelas dalam bekerja. Meskipun sudah beberapa kali pihak Dinas Nakertrans selaku OPD terkait berkunjung untuk memastikan hal itu namun pihak PT Indonesia Minxing Fruit Traiding seakan mengabaikan.
Menanggapi semua itu, Komisi 4 DPRD Parigi Moutong melalui Sekretaris Komisi Leli Pariani mengatakan dalam waktu dekat selepas menyelesaikan beberapa rangkaian kegiatan yang sudah terjadwal akan mengundang Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta beberapa pihak terkait untuk dimintai penjelasan
“Komisi 4 (DPRD) kami akan tanya apa alasannya, yang pasti instansi terkait sudah kesana menurut pemberitaan, kalau belum itu lebih keliru, berarti (saat ini) Perusahaanya yang mengabaikan kedatangan dari Dinas. Setelah Komisi 4 semua anggota kumpul bersama Disnakertrans kesana (ke pabrik PT Indonesia Minxing Fruit Traiding) kita akan pertanyakan apa kendalanya sampai keselamatan tenaga kerja serta beberapa aspek lain tidak perhatikan,” terang Leli Pariani Sekretaris Komisi 4 DPRD Parigi Moutong didampingi Wakil Ketua Komisi 4 I Putu Eddy Tangkas Wijaya, Senin (25/03/24)
Selain itu Komisi 4 turut menyoroti para investor yang masuk ke Parigi Moutong tanpa melalui prosedur sesuai aturan yang berlaku, disisi lain harus seimbang antara investasi masuk yang berdampak pada peningkatan ekonomi akan tetapi tidak boleh mengabaikan masyarakat dalam hal ini sebagai pekerja.
“Kok bisa merekrut tenaga kerja entah melalui siapa (calo) tanpa prosedur sudah menyalahi aturan, dan tidak ada kontrak kerja berarti ‘bodong’ kan, dari DPRD tentu hanya berfokus ke regulasi harus dipenuhi kalau tidak, itu tidak bisa,” tutur Leli
“Kami (Komisi 4 DPRD Parigi Moutong) akan panggil Dinas Nakertrans, karena kemarin berita kami terima awal bulan kemarin, saya sudah komunikasi dengan Hendra Kepala Dinas Nakertrans dia tetap kasih waktu untuk Perusahaan dan sekarang belum ada tindak lanjut, kita harus seimbang satu sisi menerima investor jangan sampai lepas untuk daerah, tapi malah Keliru kita tidak mendapatkan PAD (pendapatan asli daerah) disatu sisi kita kasihan juga masyarakat tidak dapat pekerjaan,” pungkas Leli